Nikita Mirzani Ngaku Dapat Bisikan, Ada Jaksa yang Terima Uang dari 'Cokelat Muda'
Nyai bahkan berani menyebut nama dan jabatan pegawai kejaksaan tersebut. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkannya, hanya ditumbalkan dan menerima perintah dari atasannya.
Selebritas yang penuh kontroversi itu menggunakan istilah aliran dana dari 'cokelat muda', tanpa menyebut institusi.
"Jaksa A yang menjabat Kasubsi dia siap mengungkapkan aliran dananya dari cokelat muda. Sementara Jaksa Fitria hanya kena batunya, karena dipaksa pimpinan untuk menjadi JPU saat tahap dua pelimpahan perkara dari penyidik ke kejaksaan," ujarnya.
Sedangkan Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra, menyilakan Nikita menampilkan bukti dan berkas yang dia miliki, sehingga apa yang dikatakannya di dalam persidangan tidak menjadi fitnah ataupun informasi hoax. Karena jika tidak benar, akan ada konsekuensi hukumnya.
Dengan adanya aliran uang itulah, saksi korban Dito Mahendra bisa leluasa tidak hadir ke ruang persidangan untuk memberikan keterangannya.
"Ketidakhadiran Mahendra Dito ini disebabkan karena aliran uang, kan gitu. Ada oknum yang dari kejaksaan yang menerima uang. Itu yang harus di jelaskan. Jadi tidak hanya melemparkan isyu, tidak hanya melemparkan yang namanya hoax," ujar Dedy Adi Saputra, menanggapi pernyataan Nikita Mirzani di ruang sidang.