Nikita Mirzani Ngaku Dapat Bisikan, Ada Jaksa yang Terima Uang dari 'Cokelat Muda'
BANDUNG – Nikita Mirzani menuding jaksa menerima uang untuk menangani kasusnya agar sang selebritas bisa masuk penjara. Wanita dengan sapaan Nyai itu bahkan mengaku ada pegawai kejaksaan yang berani buka suara mengenai aliran uang tersebut.
Ucapan itu dikatakan Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, sebelum dia dinyatakan bebas dari Rutan Klas IIB Serang.
"Saya menduga ada aliran dana amplop yang diterima oleh oknum kejaksaan yang menangani kasus saya. Informasi saya dapatkan dari pegawai kejaksaan itu sendiri dan beliau mau untuk menjadi saksi, bahkan beliau siap untuk terlepas dari jabatannya," ujar Nikita Mirzani, Kamis 29 Desember 2022.
Nikita Mirzani mengaku memiliki bukti atas aliran uang ke kejaksaan, agar bisa memenjarakannya selama dua bulan terakhir. Aliran dana itu dikaitkan dengan Mahendra Dito yang telah melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.
"Maksudnya gini Yang Mulia, saya di sini kan karena Dito, ditahan oleh kejaksaan, jadi saya dapet info ada aliran dana supaya saya dipenjara di Serang," terangnya.
Kekesalan dan kecurigaannya memuncak ketika dia dipersulit untuk mengobati penyakit tulangnya. Niki meyakini apa yang dikatakan di ruang sidang bukanlah fitnah dan memiliki bukti yang kuat. Sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Saya tidak pernah melemparkan fitnah Pak Hakim, ini ada buktinya," jelasnya.
Nyai bahkan berani menyebut nama dan jabatan pegawai kejaksaan tersebut. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkannya, hanya ditumbalkan dan menerima perintah dari atasannya.
Selebritas yang penuh kontroversi itu menggunakan istilah aliran dana dari 'cokelat muda', tanpa menyebut institusi.
"Jaksa A yang menjabat Kasubsi dia siap mengungkapkan aliran dananya dari cokelat muda. Sementara Jaksa Fitria hanya kena batunya, karena dipaksa pimpinan untuk menjadi JPU saat tahap dua pelimpahan perkara dari penyidik ke kejaksaan," ujarnya.
Sedangkan Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra, menyilakan Nikita menampilkan bukti dan berkas yang dia miliki, sehingga apa yang dikatakannya di dalam persidangan tidak menjadi fitnah ataupun informasi hoax. Karena jika tidak benar, akan ada konsekuensi hukumnya.
Dengan adanya aliran uang itulah, saksi korban Dito Mahendra bisa leluasa tidak hadir ke ruang persidangan untuk memberikan keterangannya.
"Ketidakhadiran Mahendra Dito ini disebabkan karena aliran uang, kan gitu. Ada oknum yang dari kejaksaan yang menerima uang. Itu yang harus di jelaskan. Jadi tidak hanya melemparkan isyu, tidak hanya melemparkan yang namanya hoax," ujar Dedy Adi Saputra, menanggapi pernyataan Nikita Mirzani di ruang sidang.