KPU: Partai Ummat Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilu 2024
- VIVA.co.id/Andrew Tito
BANDUNG – Partai Ummat besutan Amien Rais dinyatakan lolos verifikasi faktual ulang di dua provinsi.
Diketahui, Partai Ummat melakukan verifikasi faktual ulang di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
"Partai Ummat memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024," kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Desember 2022.
Idham menjelaskan hasil rekapitulasi verifikasi faktual Partai Ummat sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI.
Pada Provinsi NTT, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota dengan syarat minimalnya adalah 17.
"Artinya status akhir hasil verifikasi faktual Partai Ummat di Nusa Tenggara Timur dinyatakan memenuhi syarat," kata dia.
Kemudian, di Sulawesi Utara partai tersebut dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota dengan syarat minimalnya adalah 11.