Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Pakai Nomor Urut 24

Partai Ummat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Partai Ummat sebagai parpol peserta Pemilu 2024. Hal itu setelah dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan faktual ulang. 

5 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2024, Bisa Cuan Rp994 Ribu

Ketua KPU Hasyim Asyari menyatakan Partai Ummat akan memakai nomor urut 24 dari 18 parpol peserta Pemilu 2024.

"Menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat untuk DPR RI dan DPRD," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Desember 2022.

5 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2024, Bisa Cuan Rp955 Ribu

Adapun penetapan nomor urut itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik. 

"Keputusan ini mulai ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari," ujarnya.

KPU DKI Jakarta Sosialisasikan Pilkada Damai, Fokus Tingkatkan Partisipasi Warga

Sebelumnya diberitakan, Partai Ummat melakukan verifikasi faktual ulang di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

"Partai Ummat memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024," kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Desember 2022.

Idham menjelaskan hasil rekapitulasi verifikasi faktual Partai Ummat sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI.

Pada Provinsi NTT, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota dengan syarat minimalnya adalah 17.

"Artinya status akhir hasil verifikasi faktual Partai Ummat di Nusa Tenggara Timur dinyatakan memenuhi syarat," kata dia.

Kemudian, di Sulawesi Utara partai tersebut dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota dengan syarat minimalnya adalah 11.

"Dengan demikian status akhir hasil verifikasi faktual Partai Ummat di Sulawesi Utara dinyatakan memenuhi syarat," ujar Idham.