Diprediksi Puncak Arus Mudik, Truck di Pantura Masih Beroperasi

Jalur mudik Pantura
Sumber :
  • Irvan

BANDUNG - Situasi terkini arus lalu lintas di Jalur Arteri Pantura Subang Jawa Barat terpantau ramai lancar, kendati demikian, truk yang mengangkut barang masih terlihat melintas di Jalur Pantura, pada Kamis, 28 April 2022.

Nubia Flip 5G Bawa Teknologi Premium dengan Build Quality Sekelas Jam Tangan Mewah

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi aturan operasional truk angkutan barang yang sebelumnya merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 menjadi SE Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yang dimaksud yaitu untuk mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Nubia Flip 5G Bawa Layar 120Hz dan Audio Stereo Buat Main Game dan Streaming Makin Seru

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku di Ruas Jalan Tol dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB dan arus balik pada 6 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Selama mudik lebaran, kendaraan logistik dilarang melintas di jalan tol hingga jalan nasional. Disamping itu untuk di Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) arus mudik berlaku mulai 28 April 2022 - 1 Mei pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Namun pada Minggu, 1 Mei 2022 hanya sampai pukul 12.00 WIB.

Yuk Klaim Link DANA Kaget Rp500 Ribu Hari Ini, Langsung Cair ke Rekening

"Khusus untuk di ruas non tol saat arus balik nanti berlaku mulai 6 - 9 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB namun pada tanggal 9 Mei hanya berlaku sampai pukul 12.00 WIB," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Seriyadi, mengutip surat edaran Kemenhub.

Mengingat potensi pergerakan masyarakat saat mudik Lebaran nanti cukup besar, Kementerian Perhubungan akan melakukan manajemen rekayasa lalu lintas, salah satunya menyangkut pembatasan angkutan barang yang mengatur waktu pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang.

Pembatasan berlaku di Ruas Jalan Tol dan Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) untuk arus mudik mulai 28 April - 1 Mei 2022 dan arus balik mulai 6 - 9 Mei 2022.

Kendati demikian, pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.

“Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” pungkasnya. (Irv)