Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup!

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

Kasus Pengadaan Charging EV Mobil Listrik PLN Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atas kematian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Januari 2023.  

Dede Terancam Penjara Gegara Kesaksian Palsu Kasus Vina, Dedi Mulyadi Jamin Masa Depan Anaknya

Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menyebabkan duka mendalam bagi keluarga. Terdakwa juga berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional," kata Jaksa saat membacakan uraian tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

Babak Baru Kasus Pemerasan Ria Ricis oleh Eks Satpam, Polisi Buka Suara

Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo, lanjut Jaksa, juga menyebabkan sejumlah anggota Polri terlibat dalam kasus pembunuhan dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegas Jaksa.

Halaman Selanjutnya
img_title