Ngakunya Tak Dinafkahi, Anne Nikmati Jerih Payah Kang Dedi

Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika
Sumber :
  • Instagram

BANDUNG – Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi semakin memanas. Apalagi, saat ini sidang yang digelar di Pengadilan Agama Purwakarta itu memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Klarifikasi Teuku Ryan Soal Gosip Pernikahannya, Ungkap Alasan Hilang Gairah dengan Ria Ricis

Di mana, saksi yang dihadirkan dari penggugat maupun tergugat bakal mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi antara Bupati Anne dan Kang Dedi tersebut.

Bahkan, kali ini pihak tergugat memastikan akan mematahkan dalil Bupati Anne yang mengaku tidak dinafkahi Kang Dedi selama beberapa tahun.

Resmi Tutup Pabrik di Purwakarta, Begini Sejarah Brand Sepatu BATA

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa Hukum Kang Dedi, Aa Ojat Sudrajat. Ia menyebut jika kliennya itu tak lepas tanggung jawab dan bahkan menafkahi Bupati Anne hingga ratusan juta rupiah.

"Mengalir uang ratusan juta ke Anne," ujar Kuasa Hukum Kang Dedi Aa Ojat Sudrajat kepada wartawan, Minggu, 22 Januari 2023.

Viral! Video Pabrik Sepatu Bata Tutup di Purwakarta, Begini Fakatanya

Aa Ojat akan membuktikan hal tersebut di sidang lanjutan pada Rabu, 25 Januari 2023 mendatang.

"Nilainya bisa mencapai ratusan juta, diantaranya ada beberapa barang yang dipakai oleh Anne harganya mencapai puluhan juta rupiah," katanya.

Nantinya, pihak Kang Dedi akan menghadirkan saksi yang sekaligus mementahkan kesaksian para saksi yang dihadirkan penggugat sebelumnya.

"Kita juga punya bukti aliran dana transfer, itu sudah jelas bahwa selama ini Dedi Mulyadi memberikan nafkah. Catat ya, Dedi Mulyadi memberikan nafkah titik tidak pakai koma," papar Aa Ojat.

Sementara terkait nama barang tersebut, jelas Ojat, akan dipaparkan nanti di persidangan.

"Nama barang puluhan juta itu jangan disebutkan sekarang ya, mungkin Rabu setelah sidang nanti atau Rabu berikutnya. Karena itu merupakan salah satu bukti konkrit yang tidak bisa terbantahkan," beber Aa Ojat.

Kemudian, Aa Ojat selaku kuasa hukum Kang Dedi mengaku telah menyiapkan hal-hal yang perlu disiapkan ke depannya usai putusan hakim.

"Putusan hakim itu kan ada dua, diterima atau di tolak. Seandainya di terima gugatan yang dilayangkan penggugat oleh hakim, kita sebagai kuasa hukum tergugat akan melakukan langkah berikutnya. Tapi masih rahasia ya," kata Aa Ojat, sambil tersenyum.

Dalam perkara gugatan cerai seperti ini, lanjut Aa Ojat, umumnya hakim Pengadilan Agama akan mempertimbangkan berbagai hal dalam mengambil keputusan. Yakni bila dalil gugatan yang bisa dibuktikan menurut aturan yang berlaku dapat membuat hakim mengabulkan gugatan perceraian.

"Apabila penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, utamanya mengenai alasan perceraian yang diajukan oleh Anne sebagai dasar pengajuan cerai dari suaminya, maka besar kemungkinan hakim akan menolak gugatan perceraian tetsebut," jelasnya.

Kuncinya, kata Aa Ojat, gagalnya dalil yang disampaikan oleh pihak penggugat hingga ditolak oleh Majelis Hakim yakni para saksi yang dihadirkan di sidang lemah kesaksiannya.

"Bila saksi dinilai oleh hakim tidak cukup menguatkan alat bukti yang belum cukup, besar kemungkinan gugatannya akan ditolak. Tapi, semua bisa tidak sesuai dengan prediksi. Sehingga kita sudah menyiapkan rencana A, rencana B dan seterusnya. Yang jelas, kita akan buktikan bahwa apa yang disampaikan penggugat akan termentahkan, dengan saksi-saksi dan hukti-bukti yang kita miliki. Salah satunya pembuktian masalah nafkah yang diberikan oleh Dedi Mulyadi kepada Anne," pungkasnya.