Putri Candrawathi Salahkan Brigadir J: Kebahagiaan Kami Direnggut, Diinjak-injak

Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Duduk sebagai terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Bahas Rencana Pernikahan, Begini Persiapan Rizky Febian dan Mahalini Jauh-jauh Hari

Agenda sidang kali ini ialah untuk mendengar pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E dan Putri Candrawathi.

"Agenda untuk pembelaan," bunyi keterangan seperti dikutip melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sibuk Pilih Dekorasi, Rizky Febian dan Mahalini Umumkan Rencana Pernikahan

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini, terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara 8 tahun.

Rizky Febian dan Mahalini Sibuk Pilih Dekorasi, Umumkan Rencana Pernikahan