Putri Candrawathi Salahkan Brigadir J: Kebahagiaan Kami Direnggut, Diinjak-injak

Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Duduk sebagai terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

6 NIK KK Ini Gagal Dapat PKH 2024, Cek Kategorinya di SINI

Agenda sidang kali ini ialah untuk mendengar pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E dan Putri Candrawathi.

"Agenda untuk pembelaan," bunyi keterangan seperti dikutip melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pencairan PKH Tahap2 Bulan Juni, Segera Cek KTP Anda melalui Link Resmi Ini

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini, terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara 8 tahun.

Bansos PKH Rp750 Ribu Cair Bulan Juni, Caranya Cukup Klik Link Ini!