Bukti Kang Dedi Nafkahi Sang Istri, Hutang Pilbup Anne Aja Dibayarin

Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika
Sumber :
  • Instagram

BANDUNG – Sidang gugtan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi kembali digelar di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu, 25 Januari 2023.

Heboh! Quotes Sedih Ruben Onsu soal Pikiran Usai Gugat Cerai Sarwendah, Apa Artinya?

Pada sidang kali ini, pihak Kang Dedi selaku tergugat menyerahkan bukti tertulis terhadap tuding yang dilayangkan penggungat, Bupati Anne.

"Dalam alat bukti ini klien kami (Kang Dedi) adalah seorang suami yang harmonis, romantis dan juga sangat bertanggung jawab pada keluarganya. Kang Dedi memberikan nafkah dan apa yang dituduhkan kami buktikan secara lengkap," ujar pengacara Kang Dedi, Aa Ojat Sudrajat.

Namanya Diseret dalam Kasus Vina Cirebon, Bupati Indramayu Ancam Pidanakan Warganet

Sementara soal urusan nafkah, Kang Dedi telah memberikan uang ratusan juta hingga miliaran rupiah kepada istrinya, Bupati Anne.

Tak hanya keperluan pribadi, kata Ojat, Kang Dedi juga memberikan kebutuhan kampanye dalam Pilbup Purwakarta kepada Anne.

Ria Ricis Sindir Keras Teuku Ryan yang Klarifikasi Saat Dihujat Netizen: Ngga Peduli Atau Menikmati?

"Proses beliau (Anne) menjadi bupati tidak lepas dari peran serta beliau (Kang Dedi) sebagai suami. Kita sudah buktikan tadi secara tertulis. Kemudian kalau bicara untuk pribadi banyak barang-barang branded yang dibelikan oleh Kang Dedi," katanya.

"itu suma ada buktinya," imbuh Aa Ojat.

Bahkan, kata Aa Ojat, Kang Dedi pun membayar utang sisa Pilbup Purwakarta yang mencapai miliaran. Dan lagi-lagi itu dapat dibuktikan melalui kuitansi yang ditunjukkan dalam persidangan.

Dari sisi personal, Aa Ojat juga mengungkapkan bahwa Kang Dedi adalah sosok suami yang harmonis dan romantis. Hal tersebut dibuktikan dalam sejumlah chat pribadi yang ditampilkan pada sidang tersebut.

"Hari ulang tahun (Anne) masih dikirim bunga, dalam chat juga beliau masih sayang-sayangan. Bahkan ulang tahun dirayakan di hotel berbintang, itu semua Kang Dedi yang danai," ucapnya.

"Intinya klien kami itu jangankan untuk biaya nafkah keluarga, bahkan orang lain (masyarakat) yang tidak ada ikatan keluarga beliau bantu, kasih, apalagi urusan keluarga," ujar Aa Ojat.

Rencananya sidang tersebut akan dilanjutkan pada Rabu 1 Februari 2023 mendatang dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak Kang Dedi Mulyadi selaku tergugat untuk membuktikan apa yang dituduhkan penggugat tidak terbukti.