Kang Dedi Sepakat Jabatan Kades 6 Tahun 3 Periode: Lebih Demokratis
- Istimewa
BANDUNG – Para kepala desa (kades) se-Indonesia menuntut agar masa jabatan ditambah dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun. Lalu apa tanggapan Kang Dedi Mulyadi terkait hal tersebut?
Sebagai orang yang sejak dulu konsen terhadap kehidupan dan masyarakat desa, hal yang paling mendasar untuk dipertanyakan adalah mengapa hingga saat ini selalu muncul anggapan bahwa desa selalu tertinggal dari kemajuan kota.
Padahal, kata Kang Dedi, semua aspek perekonomian berputar di hampir seluruh desa di Indonesia mulai dari pertanian, peternakan, air bersih hingga sumber daya alam seperti emas dan batu bara.
"Yang jadi persoalan kenapa desa selalu menjadi belakang mendapatkan kemajuan. Atau memang desa selama ini menjadi anak tiri?," ucap Kang Dedi saat bincang sore dengan kepala desa, kemarin.
Namun Kang Dedi mengakui seiring dengan berubahnya arah pembangunan desa telah memiliki otonomi sendiri. Sayangnya dana desa kerap menjadi problem sehingga tak sedikit kades yang tersandung masalah hukum.
Kang Dedi yang tahu akan potensi desa, saat menjadi Bupati Purwakarta membuat gebrakan seperti pola pengupahan kepala desa yang semula didapat 3-6 bulan sekali menjadi satu bulan sekali. Termasuk standarisasi tunjangan yang diberikan untuk RT dan RW.
"Kemudian dialirkan bantuan pembangunan desa untuk bangun infrastruktur, itu jauh sebelum ada dana desa. Kades juga saya dorong ada yang jadi anggota DPRD, ada ketua DPRD, ada jadi Wakil Bupati," ucapnya.