THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022 Kapan Cair? Simak di Sini
Senin, 4 April 2022 - 12:16 WIB
Sumber :
- jabarprov.go.id
Bandung – Simak berikut informasi pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dan penerima pensiun tahun 2022.
Baca Juga :
Kronologi Ibu di Sumenep Tega Hantarkan Anaknya untuk Diperkosa Kepsek Demi Uang, Padahal PNS
KemenPANRB setebelumnya telah melayangkan surat kepada Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 terkait kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.
Kebijakan THR dan gaji ke-13 direncanakan akan cair pada Ramadhan 2022. Penerimanya yakni Aparatur Negera mulai dari PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Pemerintah dan pensiunan.
Adapun komponen THR dan gaji ke-13 yakni mencakup gaji pokok, tunjangan gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Selanjutnyutnya, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada:
Baca Juga :
Pertama dalam Sejarah, Umat Islam di Indonesia Akan Mengalami 2 Kali Ramadhan dalam 1 Tahun
1. PNS dan Calon PNS,
2. PPPK,
Halaman Selanjutnya
3. Prajurit TNI,