THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022 Kapan Cair? Simak di Sini

ASN di Provinsi Jawa Barat.
Sumber :
  • jabarprov.go.id

Bandung – Simak berikut informasi pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dan penerima pensiun tahun 2022.

Kabar Gembira Bagi Pengguna BRImo, Klaim Saldo DANA Gratis dengan Cara Ini

KemenPANRB setebelumnya telah melayangkan surat kepada Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 terkait kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.

Kebijakan THR dan gaji ke-13 direncanakan akan cair pada Ramadhan 2022. Penerimanya yakni Aparatur Negera mulai dari PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Pemerintah dan pensiunan.

Pertama dalam Sejarah, Umat Islam di Indonesia Akan Mengalami 2 Kali Ramadhan dalam 1 Tahun

Adapun komponen THR dan gaji ke-13 yakni mencakup gaji pokok, tunjangan gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Selanjutnyutnya, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada:

Klaim Saldo DANA Gratis Anda Lewat BRImo, Cukup Top Up Minimal Rp50 Ribu

1. PNS dan Calon PNS,

2. PPPK,

Halaman Selanjutnya
img_title