THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022 Kapan Cair? Simak di Sini

ASN di Provinsi Jawa Barat.
Sumber :
  • jabarprov.go.id

Bandung – Simak berikut informasi pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dan penerima pensiun tahun 2022.

Kabar Gembira Bagi Pengguna BRImo, Klaim Saldo DANA Gratis dengan Cara Ini

KemenPANRB setebelumnya telah melayangkan surat kepada Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 terkait kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.

Kebijakan THR dan gaji ke-13 direncanakan akan cair pada Ramadhan 2022. Penerimanya yakni Aparatur Negera mulai dari PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Pemerintah dan pensiunan.

Pertama dalam Sejarah, Umat Islam di Indonesia Akan Mengalami 2 Kali Ramadhan dalam 1 Tahun

Adapun komponen THR dan gaji ke-13 yakni mencakup gaji pokok, tunjangan gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Selanjutnyutnya, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada:

Klaim Saldo DANA Gratis Anda Lewat BRImo, Cukup Top Up Minimal Rp50 Ribu

1. PNS dan Calon PNS,

2. PPPK,

3. Prajurit TNI,

4. Anggota Polri,

5. Pejabat Negara,

6. Wakil Menteri,

7. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga,

8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,

9. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

10. Hakim Ad hoc.

11. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yg terdiri atas

12. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain,

13. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain,

14. Sekretaris atau dengan sebutan lain dan/atau

15. Anggota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara rencana pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2022 yakni:

- THR diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.

- Gaji ke-13 diberikan bulan Juli 2022.

Demikian informasi pencairan THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2022.(aga)