THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022 Kapan Cair? Simak di Sini
- jabarprov.go.id
Bandung – Simak berikut informasi pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dan penerima pensiun tahun 2022.
KemenPANRB setebelumnya telah melayangkan surat kepada Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 terkait kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.
Kebijakan THR dan gaji ke-13 direncanakan akan cair pada Ramadhan 2022. Penerimanya yakni Aparatur Negera mulai dari PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Pemerintah dan pensiunan.
Adapun komponen THR dan gaji ke-13 yakni mencakup gaji pokok, tunjangan gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Selanjutnyutnya, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada:
1. PNS dan Calon PNS,
2. PPPK,
3. Prajurit TNI,
4. Anggota Polri,
5. Pejabat Negara,
6. Wakil Menteri,
7. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga,
8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,
9. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
10. Hakim Ad hoc.
11. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yg terdiri atas
12. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain,
13. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain,
14. Sekretaris atau dengan sebutan lain dan/atau
15. Anggota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara rencana pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2022 yakni:
- THR diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.
- Gaji ke-13 diberikan bulan Juli 2022.
Demikian informasi pencairan THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2022.(aga)