Pelajar Mau Tawuran Pake Airsoft Gun di Bandung, Polisi Tindak Pake Cara Ini

Pelajar Hendak Tawuran di Kabupaten Bandung
Sumber :
  • Yuwana Kurniawan

 

Guru Sekolah ini Serbasalah Mau Negur Murid di Kelas Tapi Takut Dilaporkan Polisi

BANDUNG - Kepolisian Resort Kota Bandung memutuskan tak terapkan pasal pidana kepada sekelompok pelajar yang diamankan saat hendak melakukan aksi tawuran dan kedapatan membawa senjata Airsoft Gun.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menerangkan, seharusnya bisa dipidanakan dengan undang -  undang darurat atas kepemilikan senjata tajam, namun pihaknya lebih mengedepankan undang- undang peradilan anak yang memerhatikan masa depan anak.

Daftar 5 Top Kampus Terbaik di Kota Bandung, Ada yang Swasta

"Sebenarnya kita bisa saja terapkan pasal undang - undang darurat, atas kepemilikan senjata tajam dengan ancaman Hukuman sepuluh tahun penjara. Namun demikian kita lebih mengedepankan undang - undang peradilan anak dengan mempertimbangkan masa depan anak," tegas Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar press release di Mapolresta Bandung, Jumat 27 Januari 2023.

"Kita hanya melakukan pendataan, dan kita panggil orang tua mereka, kemudian kita suruh mereka untuk meminta maaf kepada orang tua, dengan harapan agar mereka sadar atas kesalahan yang telah dilakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya," terangnya.

Google Gemini Dukung Remaja Lebih Pintar dengan Pembelajaran Berbasis AI

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo

Photo :
  • Yuwana Kurniawan

Bahkan, pelajar ini dperlihatkan suasana sel tahanan milik Mapolresta Bandung, guna memberikan efek jera dan rasa takut bagi mereka.

"Kita pun ajak mereka untuk melihat dan merasakan suasana ruang tahanan, sehingga mereka bisa jera dan ada rasa takut untuk berbuat tindakan - tindakan yang menjurus ke arah kriminal," terangnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota atau Polresta Bandung mengamankan sepuluh pelajar yang hendak melakukan tawuran, di wilayah Soreang Kabupaten Bandung, Kamis malam 26 Januari 2023.

Sepuluh pelajar ini digiring petugas ke Mapolresta Bandung, berikut barang bukti yang dibawanya, seperti tiga bilah senjata tajam, satu buah senjata airsoft gun, satu buah kunci roda, serta sembilan unit motor. (bdg)