Tak Bayarkan THR Karyawan, 728 Perusahaan Dilaporkan ke Kemenaker

Penerima THR dan gaji ke-13
Sumber :
  • Pixabay

Bandung – Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa hingga 29 April, Posko THR virtual 2022 telah menerima aduan terkait THR Keagamaan 2022 sebanyak 5148 laporan. 

Mudik Lebaran 2024, Pemudik Sudah Bisa Manfaatkan Mudikpedia

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menjabarkan, jumlah itu terdiri dari pengaduan online sebanyak 2.746 dan 2.402 konsultasi online. Untuk pengaduan online sebanyak 53 persen dan 47 persen konsultasi online. 

"Jadi hingga 29 April pukul 19.00 wib, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 sebanyak 5148 laporan," kata Anwar dikutip dari keterangannya, Minggu, 1 Mei 2022. 

Ikuti 5 Tips Ampuh Ini Agar Mudik Lebaran Nyaman Tanpa Mabuk Perjalanan

Anwar menjelaskan, dari laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi Indonesia, yang berjumlah 2.402, pihaknya sudah merespons atau menyelesaikan sebanyak 1.620 laporan dan sisanya 782 laporan masih dalam proses penyelesaian.  

"Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan kita rampungkan, " kata Anwar Sanusi. 

Heboh! THR Bakal Kena Potongan Pajak Lebih Besar, DJP Ungkap Alasannya

Sementara dari 2.746 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022, berasal dari 1.549 perusahaan yang dilaporkan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.277 laporan THR tak dibayarkan dari 728 perusahaan, 1.140 THR tak sesuai ketentuan dari 635 perusahaan dan 338 THR terlambat bayar berasal dari 186 perusahaan. 

 "Dari jumlah tersebut sebanyak 41 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1508 sedang dalam proses. Sebanyak 33 laporan sudah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan kinerja dan 8 laporan sudah masuk Nota Pemeriksaan I, " katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title