Polisi Tetapkan Pengemudi Audi A8 Tersangka Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur
- ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
BANDUNG – Seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni tewas usai ditabrak pengemudi Audi A8 yang menyusup ke barisan iring-iringan anggota polisi yang sedang melakukan pengawalan di Jalan Raya Bandung. Polisi kini telah menetapkan salah satu pengemudi itu, Sugeng Guruh Gautama Legiman (40) sebagai tersangka pengemudi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pengemudi mobil Audi A8 itu ditetapkan sebagai tersangka usai jajaran Polda Jawa Barat (Jabar) melakukan penelusuran melalui sejumlah alat bukti.
"Iya, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 28 Januari 2023 malam.
Ibrahim Tompo mengatakan bahwa pengemudi mobil itu ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini setelah melakukan gelar perkara kasus kecelakaan yang terjadi di jalan raya Bandung.
Tak hanya itu, jajaran Polda Jabar pun turut mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) karena pelaku belum diamankan. "Jadi gelar perkara tanggal 28, kemudian penetapan tersangka juga tanggal 28. Setelah itu juga dikeluarkan DPO," kata dia.
Lebih lanjut menurutnya, Polisi mengenakan pasal berlapis untuk Sugeng dalam peristiwa itu. "Pasal yang disangkakan (yaitu) Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam keterangannya, Sabtu 28 Januari 2023 malam.
Sebelumnya, rombongan pengawalan polisi diduga telah menabrak seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas di Cianjur, Jawa Barat pada Jumat 20 Januari 2023. Namun, polisi mengatakan bahwa rombongan polisi itu disusupi mobil tak dikenal dan menabrak Selvi.