Sedan Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur Ternyata Mobil Pinjaman
- ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
BANDUNG – Pemilik sedan Audi A6 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat terkuak. Disebutkan, mobil itu merupakan milik seorang pekerja swasta asal Jakarta.
"Benar, milik seseorang swasta di Jakarta. Namun, inisialnya saya tidak dapat laporannya," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo saat dihubungi wartawan, Rabu, 1 Februari 2023.
Ibrahim mengungkapkan, mobil Audi A6 yang menabrak Selvi Amalia hingga tewas itu merupakan mobil pinjaman. "Iya mobil pinjaman, pemiliknya seorang (pekerja) swasta," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengatakan mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat, hingga tewas bukan milik Nur ataupun Kompol D.
"Terdaftar bukan milik D atau N," ujar Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan kepada wartawan, Selasa, 31 Januari 2023.
Dia cuma menyebutkan, pemilik mobil tersebut tak ada kaitan dengan kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi. Pada Senin lalu, Doni sempat mengatakan berdasarkan pelat asli mobil yaitu B 999 LS, mobil mewah tersebut atas nama perorangan di Jakarta.
"Kasus laka lantas tidak ada kaitannya dengan pemilik, pertanggungjawaban pidananya kepada pengemudi/ pengendara," katanya.
Sementara itu, pengemudi Audi A6, Sugeng Guruh Gautama Legiman (40) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Cianjur, Jawa Barat usai ditetapkan tersangka kecelakaan maut yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswi, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur.
"Iya sudah di Polres, dan sedang dimintai keterangan," ujar Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan pada Minggu, 29 Januari 2023.
Doni mengatakan, kedatangan pengemudi Audi A8 itu untuk memenuhi panggilan penyidik guna pemeriksaan sebagai tersangka. Soal penahanan Sugeng, kata Doni, masih menunggu keputusan penyidik.
"Tetap tersangka (pemeriksaan). Nanti (penahanan) menunggu hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik," ujarnya.
Doni menambahkan, Sugeng berpotensi ditahan oleh pihaknya. Sebab, pasal yang ditersangkakan hukumannya di atas lima tahun penjara yakni Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.