Profil Kompol D, Polisi Berprestasi yang Rusak Akibat Nur 'Si Istri Simpanan'
- Tangkap layar: Twitter
Bandung – Sosok Kompol D belakangan ini memang tengah ramai menjadi perbincangan hangat publik di media sosial. Kompol D mengakui bahwa perempuan bernama Nur (23) adalah penumpang mobil Audi A6 yang menabrak seorang mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat.
Akibat kejadian tersebut, banyak fakta baru terungkap, salah satunya dugaan perselingkuhan dengan Nur dan bahkan Kompol D mengaku bahwa dia adalah istri siri. Publik pun akhirnya penasaran dengan sosok anggota kepolisian berpangkat perwira tersebut.
Kompol D merupakan oknum polisi yang saat ini ditahan karena dugaan pelanggaran kode etik Polri atas kasus dugaan perselingkuhan. Penahanan ini disampaikan langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran pada Selasa, 31 Januari 2023.
Profil Kompol D
Kompol D adalah seorang perwira menengah tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol). Kompol D merupakan pemilik nama lengkap Dwi Yuniar Mukti Setyawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Nama Kompol D mencuat ke publik belakangan ini usai adanya peristiwa kecelakaan mobil Audi A6 menabrak seorang mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni, sampai tewas di Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat, 20 Januari 2023. Bukan bertanggung jawab, dia malah kabur.
Jabatannya yang mentereng hilang setelah kepergok melanggar kode etik karena berselingkuh dengan seorang perempuan bernama Nur (23). Keduanya bahkan mengaku sudah menikah secara siri. Bersamaan dengan kecelakaan tersebut, hubungan Nur dengan Kompol D pun akhirnya terungkap.
Kala itu, Nur menjadi salah satu penumpang yang berada di dalam mobil tersebut. Nur mengaku dapat bergabung dengan rangkaian itu karena mendapatkan izin dari suaminya, Kompol Dwi. Dari situ, penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya menduga adanya pelanggaran etik yang dilakukan Kompol D.
Saat ini, Kompol Dwi sudah ditahan dengan menjalani penempatan khusus di Polda Metro Jaya selama 21 hari ke depan. Menurut penyelidikan Bid Propam Polda Metro Jaya dengan mengumpulkan beberapa keterangan saksi dan bukti, oknum tersebut dinyatakan sudah melanggar kode etik profesi Polri.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika keperibadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," terang Trunojoyo Wisnu Andiko selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Buntut dari kasus perselingkuhan dengan Nur, Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan juga dimutasi ke bagian pelayanan markas (Yanma) Polda Metro Jaya. Mutasi Kompol D tertuang dalam surat Telegram Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran nomor ST/ 41/I/KEP/2023 yang terbit Selasa, 31 Januari 2023.