Profil Kompol D, Perwira yang Selingkuh dengan Wanita di Mobil Audi A6

Kompol Dwi Yuniar alias Kompol D
Sumber :
  • Tangkap layar: Twitter

Bandung – Belakangan ini anggota kepolisian, Kompol D sedang ramai  diperbincangkan di media sosial. Apalagi setelah dirinya mengakui jika perempuan bernama Nur (23) adalah penumpang di mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat.

Ini Tampang Anak Bos Tukang Roti yang Aniaya Karyawan

Akibat kejadian tersebut, banyak fakta baru terungkap, salah satunya dugaan perselingkuhan dengan Nur dan bahkan Kompol D mengaku bahwa dia adalah istri siri. Publik pun akhirnya penasaran dengan sosok anggota kepolisian berpangkat perwira tersebut.  

Kompol D merupakan oknum polisi yang saat ini ditahan karena dugaan pelanggaran kode etik Polri atas kasus dugaan perselingkuhan. Penahanan ini disampaikan langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran pada Selasa, 31 Januari 2023.

Profil Lady Aurelia Pramestie, Mahasiswi Diduga Pemicu Kekerasan Terhadap Dokter Koas

Kompol D adalah seorang perwira menengah tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol). Kompol D merupakan pemilik nama lengkap Dwi Yuniar Mukti Setyawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.  

Nama Kompol D mencuat ke publik belakangan ini usai adanya peristiwa kecelakaan mobil Audi A6 menabrak seorang mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni, sampai tewas di Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat, 20 Januari 2023. Bukan bertanggung jawab, dia malah kabur. 

Profil Pratama Budi, Kekasih Lady Aurelia Mahasiswi Pemicu Pemukulan Dokter Koas Unsri

Jabatannya yang mentereng hilang setelah kepergok melanggar kode etik karena berselingkuh dengan seorang perempuan bernama Nur (23). Keduanya bahkan mengaku sudah menikah secara siri. Bersamaan dengan kecelakaan tersebut, hubungan Nur dengan Kompol D pun akhirnya terungkap.  

Kala itu, Nur menjadi salah satu penumpang yang berada di dalam mobil tersebut. Nur mengaku dapat bergabung dengan rangkaian itu karena mendapatkan izin dari suaminya, Kompol Dwi. Dari situ, penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya menduga adanya pelanggaran etik yang dilakukan Kompol D.  

Halaman Selanjutnya
img_title