Nikah Siri dengan Nur, Kompol D Terancam Pemberhentian Tidak Hormat dan 3 Tahun Penjara
- VIVA.co.id
Bandung – Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyatakan, sangat menyayangkan tindakan Kompol D yang menikah siri dengan wanita bernama Nur, penumpang mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana di Cianjur Jawa Barat.
"Kami sangat menyesalkan jika benar Kompol D berani melakukan tindakan perselingkuhan dan melakukan kawin siri," kata Poengky Indarty dilansir dari VIVA, Kamis (02/02/2023).
Poengky juga mengungkapkan bahwa Kompol D akan dikenakan hukuman berlapis, yakni pemecatan melalui sidang etik dan dihukum dengan pidana penjara.
Dikatakan Poengky, Kompol D terancam sanksi pemecatan dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Hal itu diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap Kompol D.
"Untuk pidana pun, selain dijerat dengan UU PKDRT, penyidik juga perlu menjerat dengan pasal-pasal KUHP. Untuk sanksi etik, ancaman maksimalnya adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) karena masuk kategori pelanggaran berat, dan untuk sanksi pidana ancaman maksimalnya 3 tahun penjara," ungkapnya.
Poengky juga menjelaskan, Kompol D tidak hanya melanggar kode etik dalam kasus nikah siri. Tapi dia juga melanggar Undang-undang Perkawinan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Perselingkuhan saja adalah merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud pasal 5 UU PKDRT dan ancaman hukumannya ditegaskan dalam pasal 45 UU PKDRT," jelas Poengky.
Bahkan Poengky menegaskan apabila ada anggota Polri sampai berani nikah siri maka termasuk dalam tindak pidana.
"Apalagi jika sampai berani kawin siri. Yang bersangkutan tidak saja melanggar kode etik, tetapi sebagai ASN juga melanggar UU Perkawinan beserta aturan turunannya untuk ASN, serta merupakan suatu tindak pidana KDRT," tukasnya.