Sosok Kompol D, Polisi Berprestasi yang Rusak Akibat Nikah Siri

Kompol Dwi Yuniar alias Kompol D
Sumber :
  • Tangkap layar: Twitter

BANDUNG – Sosok Kompol D belakangan ini menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia. Pasalnya, ia diketahui telah menikah siri dengan seroang wanita bernama Nur (23).

Profil Hard Gumay, Ahli Spritual yang Pasang Tarif Ramalan Hingga 20 Juta

Hal itu terungkap usai kasus tabrak lari mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat menjadi atensi publik. Di mana, mobil yang menabrak mahasiswi tersebut adalah Audi A6.

Saat peristiwa terjadi, Nur adalah penumpang mobil Audi A6 tersebut. Dari situlah fakta baru terungkap soal perselingkuhan Kompol D dengan Nur.

Kegap Selingkuh dengan Suami Orang di Mobil, Cita-cita Veni Oktaviana Kini Jadi Sorotan

Profil Kompol D

Kompol D adalah seorang perwira menengah tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol). Kompol D merupakan pemilik nama lengkap Dwi Yuniar Mukti Setyawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Dulu Skandal dengan Dosen, Kini Veni Oktaviana Mahasiswi UIN Lampung Kegap Selingkuh di Mobil

Nama Kompol D mencuat ke publik belakangan ini usai adanya peristiwa kecelakaan mobil Audi A6 menabrak seorang mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni, sampai tewas di Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat, 20 Januari 2023. Bukan bertanggung jawab, dia malah kabur. 

Jabatannya yang mentereng hilang setelah kepergok melanggar kode etik karena berselingkuh dengan seorang perempuan bernama Nur (23). Keduanya bahkan mengaku sudah menikah secara siri. Bersamaan dengan kecelakaan tersebut, hubungan Nur dengan Kompol D pun akhirnya terungkap. 

Kala itu, Nur menjadi salah satu penumpang yang berada di dalam mobil tersebut. Nur mengaku dapat bergabung dengan rangkaian itu karena mendapatkan izin dari suaminya, Kompol Dwi. Dari situ, penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya menduga adanya pelanggaran etik yang dilakukan Kompol D. 

Saat ini, Kompol Dwi sudah ditahan dengan menjalani penempatan khusus di Polda Metro Jaya selama 21 hari ke depan. Menurut penyelidikan Bid Propam Polda Metro Jaya dengan mengumpulkan beberapa keterangan saksi dan bukti, oknum tersebut dinyatakan sudah melanggar kode etik profesi Polri. 

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika keperibadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," terang Trunojoyo Wisnu Andiko selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya. 

Buntut dari kasus perselingkuhan dengan Nur, Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan juga dimutasi ke bagian pelayanan markas (Yanma) Polda Metro Jaya. Mutasi Kompol D tertuang dalam surat Telegram Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran nomor ST/ 41/I/KEP/2023 yang terbit Selasa, 31 Januari 2023.