Tabrak Mahasiswi di Cianjur, Pengemudi Mobil Audi A6 Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Mobil Audi A6, A7
Sumber :
  • Pixabay

Bandung – Sugeng Guruh Gautama Legiman adalah pengemudi mobil Audi A6 yang diduga menabrak mahasiswi asal Cianjur hingga tewas.

Tak Hanya Bunuh Mahasiswi Depok, Ternyata Argiyan Lakukan Pemerkosaan 2 Perempuan Lain

Tersiar kabar, pengemudi bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman itu telah resmi ditahan di Polres Cianjur setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penabrakan tersebut. Kabar ini sampaikan oleh Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.

"Iya sudah ditahan di Polres Cianjur," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan dilansir dari VIVA, Rabu (03/02/2023).

Kasus Pembunuhan Mahasiswi Depok oleh Sang Kekasih, Polisi Ungkap Kronologinya

Sugeng ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Adapun Sugeng terancam hukuman enam tahun penjara atas kasus tersebut

"Persangkaan Pasal 310 (4) Jo 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," ungkap Doni.

Fakta Baru! Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Depok, Ternyata Perkosa Korban Terlebih Dahulu

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya memasukan pengemudi mobil Audi A6 ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan

Photo :
  • YouTube
Halaman Selanjutnya
img_title