Pihak Teddy Minahasa Curiga Ada Pihak Ingin Tamatkan Karirnya di Polri
Bandung – Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa langsung mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 2 Februari 2023.
Salah satu dari tim kuasa hukum Teddy bahkan tidak habis pikir ada pihak-pihak tertentu yang ingin mencekal karir kliennya di tubuh Polri.
Kuasa hukum Teddy mengatakan bahwa tidak ada barang bukti yang ditemukan ada pada diri Teddy.
"Bahwa jika berbicara mengenai dakwaan yang disusun penuntut umum, yang mana disusun berdasarkan berkas penyidikan, justru ditemukan fakta hukum bahwa barang bukti narkotika tidak pernah ditemukan pada diri terdakwa,” kata dia.
Selanjutnya, kuasa hukum Teddy tersebut dengan berani mengatakan bahwa kliennya dipaksa untuk berhadapan dengan hukum penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan bukti yang ada pada orang lain, yaitu Doddy Prawiranegara.
“Namun terdakwa justru 'dipaksakan' untuk dihadapkan dengan pasal-pasal penyalahgunaan narkotika dengan menggunakan barang bukti narkotika yang jelas-jelas dimiliki oleh Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita, sehingga cukup beralasan bagi terdakwa untuk mempertanyakan siapakah yang ingin 'menamatkan' karier cemerlang terdakwa?" ujar salah satu kuasa hukum Teddy Minahasa saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 2 Februari 2023.
Tidak hanya itu, tim kuasa hukum Teddy juga menjabarkan prestasi Teddy selama 30 tahun mengabdi di Polri.