Irjen Pol Teddy Minahasa Terima Uang Rp 300 Juta Setelah Jual 1 Kg Sabu
- Polda Sumatera Barat
Bandung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menerima uang dari hasil penjualan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu senilai Rp 300 juta dalam bentuk 27.300 Dolar Singapura.
Hal tersebut disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 2 Februari 2023,kemarin.
Jaksa mengatakan uang yang diterima Teddy dikirim oleh mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara setelah sabu itu terjual 1 kilogram.
Teddy kemudian mengirim nomor Anita Cepu ke mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara agar Anita alias Linda itu menjual barang bukti sitaan jenis sabu yang sebelumnya sudah ditukar dengan tawas oleh AKPB Dody.
"Bahwa dalam hal ini, yang dimaksud sosok Anita Cepu oleh terdakwa adalah saksi Linda Pujiastuti alias Anita. Adapun maksud dan tujuan terdakwa mengirimkan nomor handphone saksi Linda Pujiastuti alias Anita kepada saksi Doddy ialah agar saksi Linda Pujiastuti alias Anita yang nantinya ditugaskan untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya nomor saksi Linda Pujiastuti alias Anita tersebut saksi Doddy berikan kepada saksi Syamsul Ma'arif," kata JPU dilansir Viva.co.id pada Jumat 3 Februari 2023.
Pada 24 September 2022 sekitar 12.35 WIB, Dody memberitahukan kepada Teddy bahwa sabu sudah diterima Linda dan akan dibayarkan Rp 400 juta per 1.000 gram atau 1 kg.
Namun Anita alias Linda meminta jatah R 50 juga dari uang Rp 400 juta hasil jual sabu, dan untuk perantara Rp 50 juta, sehingga totalnya menjadi Rp 100 juta.