Sidang Vonis Verdy Sambo Hari Ini Dihadiri Para Penggemarnya
- VIVA/M Ali Wafa
Diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menetapkan Ferdy Sambo dihukum seumur hidup dan Putri Candrawathi mendapatkan tuntutan hukuman selama 8 tahun penjara.
Sekedar informasi, pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Brigadur J dieksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo diketahui menjadi otak dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut. Kemudian Ferdy Sambo didakwa bersama dengan empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana itu.
Adapun empat terdakwa lainnya antara lain adalah Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo dan empat terdakwa lain diadili menggunakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.