Kamaruddin Simanjuntak Harap Majelis Hakim Ringankan Vonis Hukum Brigadir E
- tvOne/Rizki Amana
Viva Bandung – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 15 Februari 2023 dalam kasus pembunuhan berencana Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga almarhum Komandan Brigade Yosua, berharap Bharada E bisa mendapat hukuman yang lebih ringan dari empat terdakwa lainnya. Ia bahkan meminta majelis hakim untuk menghukum Bharada E. minimal kurang dari 5 tahun penjara.
"Setahu saya, di luar keluarga (Brigjen Yosua) saya mohon majelis hakim memberikan waktu kurang dari 5 tahun," kata Kamaruddin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023.
Putusan itu lebih kecil. dari 5 tahun ini diberikan karena Bharada E masih muda dan memiliki masa depan yang panjang. Selain itu, Bharada E juga terlihat menyesal telah membunuh Yosua.
“Dia masih muda, dia harus menata masa depan dan dia sudah bertaubat. Bharada E juga datang, membungkuk dan mengakui kejujurannya membela ledakannya baru-baru ini Yosta (Joshua)” lanjutnya.
Kamaruddin merujuk keputusan Bharada E. ke panel semua hakim. Namun, dia berharap dewan juri juga mempertimbangkan posisi JC Bharada E sebelum putusan diumumkan.
"Kami meminta dia untuk waspada sebagai mitra hukum atau sebagai pihak yang membantu penegakan hukum. Dewan juri akan mengidentifikasi hal-hal yang meringankan pembunuhan orang," kata Kamaruddin.