Kamaruddin Simanjuntak Harap Majelis Hakim Ringankan Vonis Hukum Brigadir E
- tvOne/Rizki Amana
"Kalaupun dibebaskan, itu akan menimbulkan kesan buruk nantinya, tetapi jika diringankan, itu bagus karena dia masih muda dan polos", tutupnya.
Sekadar informasi, Kejaksaan Negeri (JPU) memvonis Bharada Richard Eliezer alias Bharada E 12 tahun penjara atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Mabes Sambo.
"Terdakwa Richard Eliezer divonis 12 tahun penjara," kata jaksa pada Rabu, 18 Januari 2023, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara atas dakwaan pokok berdasarkan Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 (1) No. 1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dari hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Sambil membacakan dakwaan, JPU juga memaparkan beberapa hal yang perlu diperhatikan. Menurut JPU, persoalan penting Bharada E adalah eksekutor kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.