Astaghfirullah... Pimpinan Pondok Pesantren di Serang Perkosa 5 Santriwatinya

Ilustrasi Pelaku Pencabulan
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Polisi menangkap seorang Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten karena memperkosa santriwatinya. Diketahui, dia adalah pria sepuh berinisial MJ dan sudah berusia 60 tahun.

Petugas Damkar Diduga Mencabuli Anak Kandung Berusia 5 Tahun, Ngaku Sering Dimasukin Benda Aneh

Kasie Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan, hingga saat ini baru ada lima orang yang terungkap menjadi korban aksi bejat oknum pimpinan pesantren itu.

"MJ merupakan pimpinan ponpes diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Serang setelah dilaporkan, karena diduga telah mencabuli beberapa santriwatinya," kata Iptu Dedi Jumhaedi, dilansir dari VIVA, Selasa (21/02/2022).

5 Fakta Ledakan Gudang Amunisi TNI Kodam Jaya di Ciangsana, Kabupaten Bogor

Lebih lanjut, Iptu Dedi Jumhaedi menjelaskan berdasarkan pengakuan para korban, MJ melakuan aksi bejatnya bukan hanya sekali saja, tapi pencabulan itu ia lakukan sejak bulan Maret hingga Desember 2022 silam. 

MJ mencabuli para santriwatinya di lembaga ponpes miliknya, dan ada korban yang dibawa menginap ke salah satu hotel.

Ngeri! Begini Detik-detik Menjelang Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama

 

ilustrasi pemerkosaan gadis dibawah umur

Photo :
  • freepik

 

"Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel," jelas Iptu Dedi.

Iptu Dedi mengungakapkan kasus pencabulan ini bisa terbongkar. Berawal saat para korban saling bercerita mengenai peristiwa kelam yang di alaminya. Tiba-tiba ada salah satu tokoh masyarakat setempat melintas lalu mendengar obrolan mereka.

Kemudian, tokoh masyarakat itu mendampingi korban untuk bercerita ke orangtuanya. Hingga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang dan melakukan visum. 

"Tersangka MJ diamankan di rumah isterinya," terangnya.

Atas perbuatannya itu, MJ terancam paling singkat 5 tahun penjara.

"Tersangka MJ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," pungkasnya.