Kronologi Anak Pengurus GP Ansor yang Dihajar Sopir Mobil Rubicon Hingga Babak Belur

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Baru-baru ini media jagat maya tengah dihebohkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sopir mobil Rubicon bernama Mario Dandy Satriyo terhadap anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bernama David.

Kabar Baik! David Da Silva Kembali Latihan Bersama Persib Bandung

Bahkan, berita kasus tersebut saat ini menjadi trending di Twitter dan ramai diberitakan oleh awak media.

Dilansir dari laman resmi GP Ansor DKI, kronologi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak itu bermula saat korban sedang bermain ke rumah temannya berinisial R di wilayah Perumahan green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

GP Ansor Tolak Ustaz Basalamah Berdakwah di Surabaya, Takmir Masjid Minta Maaf

Kemudian, dia menerima pesan whatsapp dari mantan pacarnya berinesial A yang berniat mengembalikan kartu pelajar yang dipinjamnya. Lalu, anak dari pengurus GP Ansor ini pun memberikan link lokasinya keberadaannya saat itu.

Selanjutnya, datanglah mobil Jeep Rubicon hitam yang dikemudikan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo tepat didepan rumah R.

Ustaz Syafiq Basalamah Isi Tausiyah di Masjid Al-Ikhlas Surabaya, Pihak GP Ansor Kaget

Saat itu, korban mengira mobil yang datang itu adalah pacarnya yang hendak mengembalikan kartu pelajar tadi. Namun rupanya berbeda dengan perkiraanya.

Mobil Rubicon yang Dipakai Anak Pejabat Pajak

Photo :
  • VIVA.co.id

Tidak disangka, dua penumpang Mobil Jeep Rubicon ini membawa korban ke sebuah gang sepi tepat di belakang mobil. Dilokasi itulah k korban dikeroyok oleh pelaku dan kedua temannya hingga babak belur tak berdaya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, penganiayaan terhadap korban terjadi usai mantan pacarnya mengadu kepada pelaku dan teman-temannya telah mendapat perlakuan tidak baik dari anak pengurus GP Ansor tersebut.

Kemudian, pelaku mendatangi korban yang tengah bermain di rumah temannya R di daerah Pesanggrahan, Jaksel.

''MDS lalu membawa D dan meminta klarifikasi terkait perbuatan tidak baik terhadap A. Terjadi perdebatan antara keduanya yang berakhir dengan penganiayaan kepada D", kata Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (22/02/2023).

Menurut Ade Ary, pelaku sempat diamankan sekuriti Komplek dan petugas Polsek Pesanggrahan lalu dibawa ke polsek Pesanggrahan.

Anak Pejabat Pajak, Mario Dandy Satrio

Photo :
  • VIVA.co.id

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diterjerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

''MDS telah ditahan. Sementara korban (David) belum dimintai keterangan karena masih mendapat perawatan Rumah Sakit," pungkasnya.