Hasil Sidang Kode Etik Bharada E, Tak Dipecat Tapi Didemosi 1 Tahun

Bharada E Jalani Kode Etik
Sumber :
  • viva.co.id

Viva Bandung – Mantan asisten Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri di Gedung TNCC Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023. Hasilnya, Bharada Richard Eliezer dijatuhi hukuman administratif dan ditahan sebagai anggota Polri.

Jarang Ada yang Tahu, Cara Ini Bisa Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp600 Ribu tanpa Aplikasi Tambahan

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan dinas di Polri,," kata Kepala Biro Penerangan Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Selain itu, Ramadhan menyebut Bharada Richard Eliezer menghadapi sanksi etik, yakni tindakan pelanggar perbuatan memalukan dan permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada Komando Polri. 

Bocoran Spesifikasi Android 15 yang Bikin Ngiler! Siap-Siap Upgrade

Baharada E selsai Sidang Kode Etik

Photo :
  • viva.co.id

“Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” pungkasnya. 

Ini Ciri-ciri NIK KTP yang Terima Dana BLT Rp600 Ribu, 4 Kali Pencairan

Sementara itu, sidang komite kode etik profesi Bharada Richard Eliezer diketuai oleh Kombes Sakeus Ginting yang ditunjuk sebagai ketua komisi kode etik. Kombes sakeus adalah Sesro Wabprof dari divisi Propam Polri.

Kemudian komisi tersebut beranggotakan dua orang yaitu Kombes Imam Thobroni dan Kombes Hengky Widjaja. Sedangkan Kombes adalah Imam HR Irbidjen I Itwil V Itwasum Polri; dan Kombes Hengky Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polrina.

Delapan saksi dihadirkan dalam sidang etik ini antara lain Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf. Namun, ketiga saksi tersebut tidak hadir secara langsung, melainkan melalui surat tertulis karena ada janji.

Kemudian lima saksi lainnya yakni Kombes MBP (Murbani Budi Pitono), Iptu JA (Januari Arifin), AKP DC (Dyah Chandrawati), Ipda AM dan Ipda S. Sedangkan Kombes MBP dan Iptu JA tidak hadir karena sakit sehingga hadir. juga ditulis. Kemudian tiga orang lainnya AKP DC, Ipda AM dan Ipda S ikut serta.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, 1 tahun 6 bulan penjara, dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Komandan Brigade J. 

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusan untuk terdakwa Bharada E dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Menghukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Wahyu pada Rabu, 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Kini ada beberapa anggota yang diskors atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Ahmad Baiquni Wibowo, Chuck Putranto.