Pegiat HAM Laporkan Megawati ke Komnas Perempuan Imbas Sindir Ibu-ibu Pengajian
- Twitter @masTenky
VIVA Bandung – Megawati Soekarnoputri diadukan dan dilaporkan ke Komnas Perempuan RI oleh pegiat HAM di Yogyakarta.
Pegiat HAM di Yogyakarta melaporkan Megawati berkaitan dengan statemen Megawati tentang ibu-ibu pengajian beberapa waktu lalu.
Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta Tri Wahyu mengirim surat ke Komnas Perempuan RI dari Kantor Pos Besar Yogyakarta, Rabu, 22 Februari 2023. Ia menyebut ada dugaan pelabelan negatif yang dilakukan Megawati dalam pernyataan yang menimbulkan kontroversi pada 16 Februari 2023 lalu.
Mengutip penjelasan Kementerian PPPA jika pelabelan adalah pemberian citra baku atau label/cap kepada seseorang atau kelompok yang didasarkan pada suatu anggapan yang salah atau sesat.
Lebih lanjut Tri Wahyu mengatakan pelabelan negatif juga dapat dilakukan atas dasar anggapan gender. Namun seringkali pelabelan negatif ditimpakan kepada perempuan.
"Pagi ini kami perwakilan dari Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta akan melaporkan secara resmi Ketua Dewan Pengarah BRIN dan BPIP Ibu Megawati ke Komnas Perempuan Republik Indonesia," ujar Tri Wahyu.
"Kami menduga, pernyataan itu satu bentuk praktik ketidakadilan gender," tambah Tri Wahyu.
Tri Wahyu menyebut tidak ada satupun institusi baik BRIN, BPIP, Kementerian hingga level dinas yang telah merilis data jika ibu-ibu yang gemar pengajian merupakan aktor penelantaran anak.
Tri Wahyu menilai justru lewat pengajian, ibu-ibu bisa mendapatkan solusi dari permasalahan stunting. Materi stunting, sambung Tri Wahyu justru bisa jadi bagian dari materi pengajian.
Tri Wahyu menilai jika BKKBN sebagai leader dalam penanganan stunting justru bisa mengajak komunitas ibu-ibu pengajian untuk sosialisasi penanganan stunting.
"Kami juga menyampaikan sisi yang lain kami telusuri bahwa pengajian ibu-ibu itu bahkan ada yang temanya penanganan stunting. Kami temukan di Sulawesi Selatan ada penyuluh di tema pengajian ibu-ibu itu penanganan stunting," ungkap Tri Wahyu.
"Kami menyampaikan agar ibu Megawati lebih arif dan bijaksana berhati-hati menyampaikan pandangan yang mestinya berangkat dari data ilmiah, bukan opini yang diduga pelabelan negatif," tegas Tri Wahyu.
Ada tiga poin yang disampaikan Pegiat HAM di Yogyakarta ke Komnas Perempuan:
1. Komnas Perempuan RI secara kelembagaan mengkaji dugaan pelabelan negatif praktik bentuk ketidakadilan gender yang ada dalam pernyataan Megawati. Kajian kami harapkan sudah selesai sebelum 8 Maret 2023 momentum peringatan Hari Perempuan Internasional.
2. Apabila benar merupakan pelabelan negatif komunitas perempuan di Indonesia, Komnas Perempuan RI agar menegur secara tertulis ke Megawati Ketua Dewan Pengarah BPIP dan BRIN dan ditembuskan ke publik melalui konpers Komnas Perempuan RI.
3. Komnas Perempuan RI ke depan agar bekerja sama dengan BPIP dan BRIN mengadakan pelatihan GEDSI pada pejabat (termasuk Megawati) dan staf BPIP dan BRIN demi menjaga demokrasi di Indonesia yang berperspektif GEDSI agar mencegah pejabat publik melakukan praktik bentuk ketidakadilan gender termasuk pelabelan negatif.