Terbaru, 8 Alasan Richard Eliezer Tak Dipecat Sebagai Anggota Polri

Bharada E Jalani Kode Etik
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Bandung – Meskipun Bharada E telah melakukan perbuatan tercela dalam kasus kematian Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak dipecat atau berhentian tidak dengan hormat sebagai Anggota Polri

Daftar Polri 2024, Ini Link Download PDF Contoh Surat Persetujuan Orang Tua

Diketahui sebelumnya Polri telah melakukan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Bharada E.

Sidang KKEP dipimpin oleh Kombes Sakeus Ginting yang ditunjuk sebagai Ketua Komisi Sidang Etik. Kombes Sakeus adalah Sesro Wabprof Divisi Propam Polri. 

Daftar Polisi Bintara 2024 Sekarang Juga, Ini Syarat dan Cara Daftarnya: Dijamin Lulus!

Kemudian, anggota Komisi ada dua yaitu Kombes Imam Thobroni dan Kombes Hengky Widjaja. Kombes Imam merupakan Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, dan Kombes Hengky sebagai Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, tiga orang tim komisi kode etik profesi telah mengambil berbagai pertimbangan hukum dalam pengambilan keputusan sidang KKEP terhadap Bharada E. 

Hati-hati Penipuan! Ini Cara Daftar Polisi Bintara 2024 yang Benar: Jangan Asal-asalan

Bharada E

Photo :
  • Tvonenews

Ramadhan menjelaskan, pertimbangan pertama, Bharada E belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik maupun pidana. 

Lalu, pertimbangan kedua karena Bharada E mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Selanjutnya, alasan ketiga yaitu Bahrada E telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. 

Hal itu lantaran pelaku lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara merusak, menghilangkan barang butki dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. 

“Tetapi, justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” kata Ramadhan dfilansir dari VIVA, Kamis (23/02/2023).

Kemudian, faktor keempat yaitu Bharada E bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama di persidangan.  

Lebih lanjut, alasan kelima karena Bharada E masih berusia muda yakni 25 tahun. Dengan usia muda, Bharada E masih berpeluang memiliki masa depan yang baik.  

“Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari,” ujarnya. 

Ramadhan menambahkan alasan ke enam, karena Bharada E juga sudah meminta maaf kepada keluarga Brigadir J. Momen permintaan maaf itu disampaikan Bharada E saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketika itu, Bharada E mendatangi pihak keluarga Brigadir J dengan bersimpuh dan meminta maaf atas perbuatannya. 

“Sehingga, keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf,” jelas Ramadhan. 

Ramadhan menyebut alasan ketujuh, yakni semua tindakan yang dilakukan Bharada E dalam keadaan terpaksa. Dia disebut tidak berani menolak perintah atasannya saat itu yakni eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.  Bharada E memiliki pangkat Bharada atau Tamtama Polri sehingga tak berani menolak perintah menembak Brigadir J.  

“Dan saudara FS, karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh,” katanya. 

Selanjutnya, alasan terakhir karena bantuan Bharada E  yang mau bekerjasama dan beri keterangan jujur, perkara meninggalnya Brigadir J bisa terungkap. 

“Sesuai Pasal 12 Ayat (1) huruf a, PP RI nomor 1 tahun 2003, maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan. Selanjutnya, berpendapat bahwa Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dinas Polri,” ujarnya.