Akhirnya Polisi Ungkap Saksi Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satrio ke David

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam
Sumber :
  • VIVA.co.id

Polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Mario Dandy Satriyo dan rekannya yang berinesial S. 

Keduanya dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.