Akhirnya Polisi Ungkap Saksi Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satrio ke David

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam
Sumber :
  • VIVA.co.id

Polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Mario Dandy Satriyo dan rekannya yang berinesial S. 

Santri Ponpes Kediri Tewas Mengenaskan, Pihak Polisi Tetapkan 4 Pelaku

Keduanya dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.