Akhirnya Polisi Ungkap Saksi Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satrio ke David
Sabtu, 25 Februari 2023 - 10:07 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id
Polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Mario Dandy Satriyo dan rekannya yang berinesial S.
Keduanya dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.