Terungkap, 5 Fakta Keterlibatan SLR di Kasus Mario Dandy Satrio Saat Aniaya David 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Kasus tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) terhadap David (17) menyeret sejumlah pihak. Salah satunya berinisial SLR (19 tahun). Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan SLR sebagai tersangka. Diketahui, SLR adalah teman Mario Dandy yang berada di lokasi saat terjadinya penganiayaan

3 Pelaku Baru Penganiayaan Taruna STIP Terungkap, Peran Masing-Masing Dibongkar

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, setidaknya ada 5 keterlibatan SLR dalam kasus tersebut.

1. Berada di TKP Penganiayaan

Kasus Mahasiswa STIP Dianiaya Senior, Terungkap Percakapan Terakhir Korban dengan Tersangka

Kombes Ade Ary mengatakan S ditetapkan sebagai tersangka karena membantu menemani Dandy saat menghampiri David di Pesanggrahan.

"Peran saudara SLR, mengiyakan ajakan tersangka MDS (Dandy) untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban (David)," ujar Ade Ary dari VIVA, Sabtu (25/02/2023).

Kontrak Habis, David Da Silva Tetap Ingin Latihan Bersama Persib Bandung

2. Memprovokasi

Kemudian, kata Ade, SLR juga menghasut atau memprovokasi Dandy untuk terus menganiaya David.

“Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'Wah, parah itu, ya udah hajar saja'," kata Ade mencontohkan.

3.  Mencontohkan Sikap Taubat

Lebih lanjut, kata Kombes Ade, tersangka SLR juga mencontohkan sikap tobat kepada David sesuai permintaan Mario Dandy.

“Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban,” jelasnya

4. Merekam Aksi Penganiayaan

Selain itu,  SLR juga diketahui merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Dandy kepada David.

"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS," imbuh Ade Ary.

5. Tidak Ada Upaya Mencegah Kekerasan

Sebagai teman Dandy yang juga berada di lokasi penganiayaan. SLR tidak sama sekali berupaya melerai perbuatan yang dilakukan temannya itu hingga berujung David alami koma

Atas perbuatannya itu, SLR ditetapkan tersangka dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.