Ini Dia Sosok SRL Teman Mario yang Rekam Aksi Penganiayaan Terhadap David

Sosok SLR Teman Mario
Sumber :
  • Tvonenews

Viva Bandung – Polisi menetapkan SRL, 19 tahun, rekan Mario Dandy Satrio, anak mantan pegawai pajak Perbendaharaan, sebagai tersangka penyerangan pelajar bernama David.

Kasus Mahasiswa STIP Dianiaya Senior, Terungkap Percakapan Terakhir Korban dengan Tersangka

 

SRL pun ditampilkan ke publik dengan mengenakan pakaian berwarna oranye yang bertuliskan"Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan" dengan nomor 22 di atasnya. Pada awak media, SRL hanya menunduk, tak berani menatap salah satu kamera media yang sudah menunggunya beberapa lama.

Mengenal Bernardus Prasodjo, Sosok di Balik Gambar Legendaris Kaleng Khong Guan

 

Kemudian SRL selalu menundukkan kepalanya dan bahkan tidak berani menunjukkan wajah marahnya seperti saat menjadi saksi penganiayaan kejam Mario.

Kontrak Habis, David Da Silva Tetap Ingin Latihan Bersama Persib Bandung

 

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan, identifikasi tersangka SLR diketahui setelah pihaknya melakukan pemeriksaan berkali-kali.

 

Sosok SLR Teman Mario

Photo :
  • Tvonenews

 

 

Akibatnya, polisi menemukan bukti pembiaran kekerasan dari SRL saat anak eks pejabat Pajak Kemenkeu melakukan penganiayaan secara sadis terhadap sang anak.

 

Karena tersangka S diduga atau diduga membiarkan kekerasan terhadap anak berdasarkan dua barang bukti dan dua barang bukti yang kami sita," kata Ade Ary dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (24/2/2023).

 

Ade Ary mengatakan, dugaan SLR memiliki peran tersendiri dalam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David

 

Salah satu tugas SLR adalah merekam di ponsel Mario saat penganiayaan terjadi.

 

"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS," ujarnya.

 

Selain itu, dugaan peran SRL adalah memberi Saran kepada Mario untuk menganiaya korban. Saat itu, Mario juga mengajak mengajak SRL untuk menganiaya David.

 

Mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban. Memberikan pendapat kepada tersangka MDS 'wah parah itu' ya sudah hajar saja," kata Ade Ary.

 

Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban,” lanjutnya

Sementara itu, SRL disangkakan dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.