Mario Dandy Sengaja Rubicon Pakai Pelat Palsu Buat Hindari e-Tilang

Mobil Rubicon yang Dipakai Anak Pejabat Pajak
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Saat kasus penganiayaan David, anak pengurus GP Ansor viral, ada banyak hal yang disorot publik. Salah satunya adalah harta kekayaan yang dipamerkan pelaku, yakni Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak pejabat pajak.

Selain Raffi Ahmad, Sule Juga Mengaku Sempat Ditawari Jadi Wakil Walikota oleh Artis Ini

Bahkan, mobil Rubicon yang digunakan Dandy saat kejadian langsung trending di Twitter berbarengan dengan nama David. Pasalnya, kala itu, Dandy disebut-sebut menggunakan plat nomor palsu.Plat Nomor Mobil Rubicon Dandy Palsu

Mobil Jeep Rubicon yang dipakai oleh anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satriyo menggunakan pelat bodong ketika digunakan untuk menghampiri korban, David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Polisi mengungkap alasan Dandy gunakan pelat bodong karena takut kena tilang ketika di jalanan.

Kamu Harus Tau! Cara Identifikasi Iphone Asli atau Palsu

"Untuk menghindari e-tilang," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dilansir dari laman Viva, Sabtu, 25 Februari 2023.

Namun, tak diberikan detail soal sejak kapan Dandy menggunakan pelat bodong tersebut.

Kata Sandi Butar Usai Kritik Dinas Pemadam Kebakaran Depok: Saya Siap Terima Konsekuensinya

"Itu didalami oleh Satlantas Polres Jaksel," sebut Nurma.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan tersangka anak dari pejabat pajak bernama Mario Dandy Satriyo karena telah melakukan penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023. Lalu, pada Jumat kemarin, polisi menetapkan tersangka baru yakni Shane Lukas karena perannya merekam penganiyaan tersebut.

Dandy di-DO dari Kampus

Tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy, berimbas pada banyak hal. Pihak Universitas Prasetiya Mulya yang menjadi kampus Mario Dandy sampai mengeluarkan pernyataan.

Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simanjuntak mengatakan kalau pimpinan kampus telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang viral belakangan. Ia pun mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan anak pegawai pajak tersebut.

"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," ungkapnya dalam siaran pers yang diunggah di akun Universitas Prasetiya Mulya, Jumat, 24 Februari 2023.

Pihak kampus juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas luka berat yang diderita oleh David. Lalu, berdasarkan rapat pimpinan kampus, Djisman menyatakan kalau Mario Damar sudah di-DO dari Universitas Prasetiya Mulya per tanggal 23 Februari 2023.

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," ungkapnya.