Bukan Sosok A, Polisi Ungkap Provokator Sebenarnya Penganiayaan David

Mario dan kekasih, Agnes dan Si Mantan David
Sumber :
  • intipseleb

Bandung – Ternyata bukan Agnes Gracia Haryanto sosok perempuan yang memprovokasi Mario Dandy sehingga naik pitam menganiaya David Ozora, Selasa (21/2/2023).

Kabar Baik! David Da Silva Kembali Latihan Bersama Persib Bandung

Sosok provokator sesungguhya diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam. Dia menjelaskan adanya saksi baru seorang perempuan berinisial APA.

APA berperan sebagai sosok pertama yang bercerita kepada Mario soal perbuatan dugaan pelecehan seksual yang dialami Agnes saat berpacaran dengan David. “Saudari APA menyampaikan perbuatan yang tidak baik itu (kepada Mario),” ungkap Kombes Ade kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan.

Unggah Bukti Foto Penganiayaan, Aghnia Punjabi Nggak Kuat Lihat Kondisi Anak

Informasi dari APA lantas dikonfirmasi oleh Mario kepada kekasihnya. Agnes pun membenarkan perbuatan tidak senonoh yang dia alami dari David. Keterangan itu membuat Mario emosi. Dia lantas menghubungi rekannya Shane (yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka).

Shane pun memprovokasi Mario agar melakukan tindak kekerasan kepada David. “Gua kalau jadi lo, pukulin ajam itu parah, Den,” kata Kombes Ade menirukan respons Shane. Mario dan David akhirnya bertemu pada Selasa (21/2/2023) malam bersama Agnes yang ingin mengambil sejumlah barang pribadinya.

Aghnia Punjabi Beberkan Kronologi Dugaan Penganiayaan Terhadap Anaknya

Dia juga ditemani Shane yang disebut merekam adegan penganiayaan Mario kepada David. Pelaku terus menyerang putra pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina itu secara brutal hingga terkapar. Meski sudah tergeletak tak berdaya, anak pejabat pajak Rafel Alun Trisambodo itu terus menganiaya David dengan menendang dan menginjak kepala korban.

Leher dan perut David juga tak luput menjadi sasarannya. Akibat serangan brutal itu, David hingga kini, Minggu (26/2/2023) masih mengalami koma. Sementara itu Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan Mario dan Shane sebagai tersangka. Keduanya disangkakan dengan pasal 76 c juncto pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan ancaman pidana maksimal penjara lima tahun. Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.