Link Cek Tilang Elektronik Secara Online, Begini Caranya
- ANTARA FOTO / Hafidz Mubarak A
Bandung – Ternyata begini cara cek tilang elektronik secara online, mudah banget.
Tilang elektronik menjadi sorotan belakangan ini. Pasalnya, banyak wilayah yang mulai menerapkannya, bahkan juga kini berlaku di jalan tol.
Diberitakan viva.co.id, tilang elektronik di jalan tol menyasar dua jenis pelanggaran, yaitu batas kecepatan maksimal dan kendaraan yang melebihi batas kapasitas atau ODOL (over load over dimension).
Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2014 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 23 ayat 4, lalu diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4, kecepatan kendaraan di tol dalam kota ialah 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam.
Sementara untuk di tol luar kota yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
Bagi pengendara yang melanggar hal tersebut siap-siap akan dikirim surat tilang dan harus membayar denda.
Untuk memastikan apakah kendaraan ditilang atau tidak, bisa cek tilang elektronik secara online.
Berikut cara cek tilang elektronik secara online, dikutip dari laman Polda Metro Jaya:
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data atau klik link alternatif ini [klik di sini].
2. Isi data yang meliputi pelat, nomor mesin dan nomor rangka kendaraan.
3. Setelah semuanya terisi dengan benar klik 'Cek Data'
4. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul tulisan 'No Data Available' atau data tidak tersedia.
5. Namun jika telah melanggar, data akan muncul pelanggaran, yang tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran dan tipe kendaraan.
Sementara, sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendataan yang melanggar batas kecepatan akan terjerat Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang No.27 Tahun 2009, sanksinya pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Kemudian, pelanggaran over load terjerat Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.(aga)