Takut Istri Gegara THR Habis Dipakai Judi Slot, Pria Ini Ngaku Dibegal

ilustrasi judi online
Sumber :
  • istimewa

BANDUNG – Jajaran Polsek Sawah Besar Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers tentang laporan palsu, perkara pencurian dengan pemberatan atau begal yang sebelumnya viral di media sosial.

Merinding! Begini Kronologi Remaja Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Pakai Garpu Tanah

Sebelumnya sempat viral di media sosial adanya aksi begal terhadap korban Ray Prama Abdullah yang terjadi hari Rabu, 27 April 2022 sekitar pukul 05.20 WIB.

Tempat kejadian perkaran (TKP) berlokasi di Depan Rumah Sakit Husada, Jalan Mangga Besar Raya, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, dengan kerugian materi uang sebesar Rp 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah).

Hati-hati! Pelaku Pembunuh Vina Cirebon Masih Buron, Begini Ciri-cirinya

Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom menjelaskan bahwa, Unit Reskrim bergerak cepat ke TKP untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

"Unit Reskrim bergerak cepat, melakukan analisa dan olah TKP, mengumpulkan bukti-bukti petunjuk di Tempat Kejadian Perkara" tulisnya, di Mapolsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Dikutip dari PMJ News, Jumat, 30 April 2022.

Delapan Tahun Berlalu, Polda Jabar Bantah Salah Satu Pelaku Pembunuh Vina Anak Anggota Polisi

Setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam oleh anggota Unit Reskrim Polsek, Ray Prama Abdullah telah diketahui bahwa dirinya telah dibegal.

"Uang THR milik Ray Prama Abdullah bukan hilang karena dicuri atau dibegal melainkan Ray Prama Abdullah menggunakan uang THR tersebut untuk bermain judi online," kata dia.

Akibat kalah bermain judi online, sehingga anggota PPSU tersebut takut kepada istrinya, sehingga membuat laporan palsu ke polisi.

"Takut kepada istrinya yang nantinya akan marah jika mengetahui uang THR habis untuk bermain judi slot" terangnya.

Beruntung, pelaku mengakui semua perbuatannya di depan polisi bahwa laporan yang dibuatnya adalah laporan palsu.

"Telah mengakui bahwa laporan yang dibuat di Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat adalah laporan palsu," ungkapnya.

Polisi mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut, dan mengambil jalur lain di luar hukum pidana dengan memegang asas ultimun remedium.

"Penyidik ​​menilai bahwa perkara tersebut dapat dicapai melalui jalur lain di luar hukum pidana dengan menggunakan asas ultimum remedium yang merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia sehingga mengambil keputusan untuk mengambil jalur hukum," kata Kapolsek.

Salah satu penilaian atas kasus tersebut adalah pelanggaran yang bersangkutan adalah tulang punggung keluarga, memiliki anak balita yang masih membutuhkan peran ayah dan mengakui kesalahan atas perbuatannya dan tidak akan mengulangi pelanggaran hukum lainnya. (irv)