Sosok Pria Bersepatu Putih dalam Video Kekerasan Mario Dandy Ternyata Lukas Shane
- Tangkap layar
VIVA Bandung – Video aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu sempat tersiar pada sejumlah pesan berantai aplikasi Whatsaap.
Dalam rekaman video tersebut sang pelaku Mario sempat melakukan aksi slebrasi ala pesepak bola Christiano Ronaldo usai David terkapar dianiayanya secara membabi buta.
Usai selebrasi yang dilakukan oleh pelaku, terekam seorang pria tanpa terekam full sedang mengenakan celana jeans dan bersepatu kets warna putih.
Kuasa Hukum tersangka Shane (19), Happy SP Sihombing membenarkan bahwa sosok pria yang terekam bersama Mario saat aksi penganiayaan usai dilangsungkan merupakan sang klien.
"Jadi tadi saya baru nanya lagi sama si Shane tadi ada yang nanya tadi yang pakai sepatu putih rupanya itu klien saya si Shane," kata Happy saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 28 Februari 2023.
Happy menuturkan saat itu Shane berniat menyudahi aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario.
Bahkan, kata Happy, Shane turut serta membantu David ke rumah sakit usai dianiaya secara membabi buta oleh Mario.
"Saya tanya kenapa, jadi setelah dia (Shane) sadar ada satpam yang datang dari sebelah depannya dia, jadi dia datang menghalangi si Mario menghalangi supaya jangan melakukannya lagi. Sudah selesai baru itu dibawa lah si David itu ke rumah sakit," ungkpanya.
Sebelumnya, pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut.
Mario disangkakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam.
Sementara teman dari Mario yakni Shane (19) turut serta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Penetapan tersangka terhadap Shane akibat pembiaran dan perekaman aksi penganiayaan secara membabi buta yang dilakukan oleh pelaku tersebut.
"Mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban. Memberikan pendapat kepada tersangka MDS 'wah parah itu' ya sudah hajar saja," kata Ade Ary.
"Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," sambungnya.
Adapun saat ini Shane disangkakan dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.