Ternyata Sosok SLR Sempat Bawa David Ke RS Usai Dianiaya Mario Dandy
- Tangkap layar
Viva Bandung – Video aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu sempat tersiar pada sejumlah pesan berantai aplikasi Whatsaap. Dalam video tersebut, Mario sempat melakukan selebrasi ala pesepak bola Christiano Ronaldo usai David terkapar.
Usai selebrasi yang dilakukan oleh pelaku, seorang pria berjeans dan sepatu kets putih dimasukkan tanpa disertakan sepenuhnya. Pengacara tersangka Shane, 19, Happy SP Sihombing, membenarkan bahwa pria yang difoto bersama Mario saat aksi penganiayaan adalah kliennya.
"Jadi tadi saya tanya Shane lagi, tadi ada yang nanya ke saya yang sepatu putih itu jelas klien saya Shane," kata Happy saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/2/2023).
Happy menuturkan saat itu Shane berniat menyudahi aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario. Bahkan, kata Happy, Shane turut serta membantu David ke rumah sakit usai dianiaya secara brutal oleh Mario.
"Saya tanya kenapa dan ketika dia (Shane) melihat satpam berdiri di depannya, dia datang untuk menghentikan Mario melakukannya lagi. Setelah selesai, David dibawa ke rumah sakit," katanya. ditelepon
Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Mario dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun, perubahan Pasal 351 ayat (2) yang mengatur tentang penganiayaan berat dan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Kapolres Jaksel Kombes Ade Ary Syam.
Sementara teman dari Mario yakni Shane (19) turut serta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Penetapan tersangka terhadap Shane akibat pembiaran dan perekaman aksi penganiayaan secara membabi buta yang dilakukan oleh pelaku tersebut.
“Mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban. Memberikan pendapat kepada tersangka MDS `wah parah itu' ya sudah hajar saja," kata Ade Ary.
“Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," lanjutnya.
Adapun saat ini Shane disangkakan dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.