David Alami Trauma di Kepala Akibat Dianiaya Mario Dandy

David saat dijenguk Menteri Agama RI
Sumber :
  • tvOneNews

VIVA Bandung – Tim dokter rumah sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan mengungkap bahwa David, anak pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta alami trauma di kepala atau anomia, akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) pada Senin 20 Februari 2023.

Kasus Mahasiswa STIP Dianiaya Senior, Terungkap Percakapan Terakhir Korban dengan Tersangka

"Saya tegas menyatakan untuk kerusakan kita tidak bisa detail dulu, karena ini masih dalam perkembanganya. Tapi yang jelas ini ada ya, bahasa Anomia trauma kepala," ujar Koordinator Tim ICU RS Mayapada Kuningan, Dr. Franz Pangalila di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 28 Februari 2023.

Namun, Franz tak bisa menjelaskan lebih jauh atau detail terkait dengan trauma di kepala yang dialami oleh David. Sebab sampai masa perawatan hari kelima, pihaknya masih merawat David di ruangan ICU.

Waspada! Obat Pelangsing yang Kerap Diendorse Artis, Ini Penjelasan Dokter

"Kita semua tahu juga. Tapi apa yang menjadi masalah di dalamnya itu kita belum bisa. Karena ini masih bisa berkembang ya. Kita harus hati-hati disitu, tapi yang jelas yang penting hasil akhirnya sampai saat ini detik ini keadaan cukup stabil," kata dia.

Tak hanya itu, Franz pun mengatakan bahwa saat ini David pun sudah bisa bernafas leluasa tanpa adanya bantuan alat pernafasan seperti pertama kali masuk rumah sakit.

Jelang Hadapi Timnas Indonesia U-23, Media Korea Selatan Soroti Shin Tae-yong Soal Ini

"Ohh sudah dari 3 hari yang lalu, sudah spontan napas, waktu awal di rawat memang harus pakai ventilator," ucap dia.

Meski demikian, kata Franz, David belum bisa mengontrol betul kesadarannya. Namun untuk bernapas telah kembali normal sehingga alat ventilator pun telah dilepas.

Sebagai informasi, Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.

Kejadian penganiayaan bermula saat Mario mendapat aduan dari pacarnya, AG (15), bahwa David telah berbuat sesuatu yang tidak baik.

"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku saudari A, bahwa A telah mengalami suatu perbuatan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary mengatakan pelaku memukul korban pada bagian kepala dan perut secara berulang kali. Kala itu, Mario melakukan penganiayaan kepada David saat dirinya tengah berada dalam kondisi push up. 

Kemudian, kini tak hanya Mario Dandy yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Polisi telah menetapkan Shane Lukas atau SLR sebagai tersangka karena turut serta dalam aksi penganiayaan Mario Dandy.

Keduanya dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.