Pengacara SLR Sebut Pacar Mario Dandy Rekam Aksi Penganiayaan David

pengacara shane lukas
Sumber :
  • Tvonenews

Viva BandungPengacara Shane Lukas (19) Happy SP Sihombing mengatakan, Agnes (19), ikut ambil bagian dalam video yang menganiaya putra Mario Dandy Satrio, mantan pegawai pajak Kementerian Keuangan. David Ozora.

Kepergok Mesum Tanpa Busana di Rumah Kosong, Si Pria Ngaku Lagi Becanda

Agnes bahkan merekam penganiayaan secara brutal itu di ponsel pribadinya.

"Ya makanya saya konfirmasi ulang setelah dikonfirmasi seperti itu. Jadi sudah status “A1”. Agnes pakai HP sendiri kalau ditanya," kata Happy kepada media saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Kecewa dengan Kelakuan Lolly, Nikita Mirzani Beberkan Fakta Mengejutkan

Happy menuturkan aksi perkeman video yang dilakukan Shane bukan merupakan kemauan sang klien. Tapi rekaman Shane adalah permintaan dari pelaku Mario.   

Pernyataan yang disampaikan oleh Happy  berindikasikan pernyataan terbalik, Shane merekam aksi penganiayaan itu atas permintaan Mario.  

Terkuak Alasan Lolly Pulkam ke Indonesia, Nikita Mirzani: Dideportasi

"Betul, itu Hape dia sendiri, hapenya si Agnes," ungkapnya. 

Foto Mario Dandy dengan Agnes

Photo :
  • Intipseleb

Sebelumnya, pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut. 

 Mario disangkakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. 

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam.  

Sementara teman dari Mario yakni Shane (19) turut serta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.  

Penetapan tersangka terhadap Shane akibat pembiaran dan perekaman aksi penganiayaan secara membabi buta yang dilakukan oleh pelaku tersebut. 

"Mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban. Memberikan pendapat kepada tersangka MDS 'wah parah itu' ya sudah hajar saja," kata Ade Ary.  

"Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," sambungnya. 

Adapun saat ini Shane disangkakan dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak