Kemenkeu Tolak Surat Pengunduran Diri Rafael Alun, Ini Alasannya
VIVA Bandung – Surat pengunduran Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy (20) yang jadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) ditolak oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Sesuai ketentuan yang berlaku yakni Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa pemberhentian atas permintaan sendiri/mengundurkan diri harus ditolak apabila yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin," ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam konferensi yang digelar di Gedung Kemenkeu pada Rabu, 1 Maret 2023.
Diketahui, nama Rafael selaku pejabat pajak Kemenkeu mencuat usai anaknya Mario Dandy terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap putra dari GP Ansor.
Harta yang dimilikinya kemudian disorot karena dikabarkan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo mencapai sekitar Rp56 miliar.
Hingga kemudian Rafael dicopot dari jabatannya dan akhirnya memberikan surat pengunduran diri selaku Aparat Sipil Negara (ASN).
Pada hari ini, Rabu (1/3/2023), eks pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan itu akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini tim Direktorat PP LHKPN agendakan permintaan klarifikasi terhadap Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih pada pukul 09.00 WIB," ujar Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.
KPK menyebut ada ketidaksesuaian antara profil harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo dengan jabatannya sebagai pejabat eselon III Dirjen Pajak.