Aniaya David Hingga Koma, Mario Dandy Terancam Kurungan 12 Tahun Penjara

Mario Dandy Satrio dengan Mobil Rubicon dan Motor Harley
Sumber :
  • Berbagai Sumber

Mengutip akun Twitter @ru*h*lm*an*, disinyalir nama anak pejabat Eselon II itu adalah Mario Dandy Satriyo. Dia disebut menganiaya laki-laki di bawah umur bernama David. Kronologi penganiayaan itu bermula tanggal 20 Februari 2023 lalu. 

Tragedi Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Kali Ini Diduga Persoalan Kasus Tambang

Saat itu, David dihubungi via WhatsApp oleh mantan pacarnya yang mau mengembalikan kartu pelajar. David pun share loc atau menyebarkan lokasinya. Saat itu, dia sedang berada di rumah temannya. 

Kemudian, ada mobil Jeep hitam yang sudah menunggu di depan. Ada empat orang di dalam mobil tersebut. Korban pun diajak ke sebuah gang kosong. Korban pun dianiaya di sana hingga mengalami luka serius di muka sebelah kanan.

Profil AKP Dadang Iskandar, Pelaku Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan

Hingga saat ini, David dirawat di RS Medika dan dua dari empat pelaku ditangkap di Polsek Pesanggrahan. Dari foto dan video yang beredar di Twitter, mobil Jeep pelaku disebut berganti nomor polisi dari B 120 DEN menjadi B 2571 PBP.

Mobil Jeep itu dikenali netizen karena Mario Dandy Satriyo pernah mengunggahnya di TikTok pribadinya. Selain mobil mewah, dia juga kerap memamerkan moge atau motor gede-nya. 

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Bantu Kasus Hukum Tukang Becak di Indramayu

Kemudian, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan bahwa pelaku sudah ditangkap. Mario Dandy Satriyo bersama teman-temannya menganiaya David yang diketahui putra salah seorang pengurus GP Ansor Pusat. 

“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat memberikan penjelasan kepada awak media, Rabu (22/2/2023).

Halaman Selanjutnya
img_title