Polisi Umumkan 3 Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Mario dandy dan David
Sumber :
  • Tvonenews

Bandung – Pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka pada kasus penganiayaan secara membabi buta terhadap David Ozora.  

Siskaeee Tak Kunjung Disidang, Polisi Beri Penjelasan

Ketiga tersangka itu yakni pelaku utama Mario Dandy Satrio alias MDS (20) anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu, Shane Lukas alias SL (19), dan seorang perempuan yang masih berstatus anak di bawah umur  AG (15). 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi ketiga tersangka tersebut diterapkan pasal berupa penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.  

Siskaeee Belum Juga Disidang Soal Kasus Film Porno, Polisi Bilang Begini

"Pertama tersangka MDS, 355 KUHP subsider 354 Ayat 1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C jo 88 UU perlindungan anak ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

"Tersangka SL yaitu 355 Ayat 1 KUHP jo 56 KUHP subsider 354 Ayat 1 jo 56 KUHP subsider 353 Ayat 2 jo 56 KUHP subsider 351 ayat 2 jo 76 C UU perlindungan anak," sambungnya.  

Kontrak Habis, David Da Silva Tetap Ingin Latihan Bersama Persib Bandung

Hengki menuturkan penerapan pasal penganiayaan berat dengan direncanakan itu didapati pihak penyidik usai melakukan pemeriksaan secara mendalam berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.  

Alhasil didapati adanya bukti penganiayaan berat yang terlebih dahulu direncanakan oleh para tersangka terhadap David.