Fakta Baru, 3 Tersangka Telah Ditetapkan Dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy
Bandung – Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam pada kasus penganiayaan secara brutal terhadap David Ozora.
Ketiga tersangka tersebut adalah pelaku utama, Mario Dandy Satrio alias MDS (20), anak mantan pegawai pajak Shane Lukas alias SL (19) dan perempuan di bawah umur bernama inesial AG (15).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dalam pasal pasal berupa penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
"Pertama tersangka MDS, 355 KUHP subsider 354 Ayat 1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C jo 88 UU perlindungan anak ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
"Tersangka SL yaitu 355 Ayat 1 KUHP jo 56 KUHP subsider 354 Ayat 1 jo 56 KUHP subsider 353 Ayat 2 jo 56 KUHP subsider 351 ayat 2 jo 76 C UU perlindungan anak," sambungnya.
Hengki menuturkan penerapan pasal penganiayaan berat dengan direncanakan itu didapati pihak penyidik usai melakukan pemeriksaan secara mendalam berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.