Fakta Baru, 3 Tersangka Telah Ditetapkan Dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Polda Metro Jaya
Sumber :

BandungPolisi telah menetapkan tiga tersangka dalam pada kasus penganiayaan secara brutal terhadap David Ozora.

PO dan Karoseri Bus Putera Fajar Bisa Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Ciater, Ini Penjelasan Polisi

Ketiga tersangka tersebut adalah pelaku utama, Mario Dandy Satrio alias MDS (20), anak mantan pegawai pajak Shane Lukas alias SL (19) dan perempuan di bawah umur bernama inesial AG (15).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dalam pasal pasal berupa penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

Merinding! Begini Kronologi Remaja Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Pakai Garpu Tanah

"Pertama tersangka MDS, 355 KUHP subsider 354 Ayat 1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C jo 88 UU perlindungan anak ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (2/3/2023). 

Polda Metro Jaya

Photo :
  • -
Hati-hati! Pelaku Pembunuh Vina Cirebon Masih Buron, Begini Ciri-cirinya

"Tersangka SL yaitu 355 Ayat 1 KUHP jo 56 KUHP subsider 354 Ayat 1 jo 56 KUHP subsider 353 Ayat 2 jo 56 KUHP subsider 351 ayat 2 jo 76 C UU perlindungan anak," sambungnya.  

Hengki menuturkan penerapan pasal penganiayaan berat dengan direncanakan itu didapati pihak penyidik usai melakukan pemeriksaan secara mendalam berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.  

Akibatnya, ditemukan tanda-tanda penganiayaan berat yang telah direncanakan sebelumnya oleh para tersangka terhadap David.

Di sisi lain, kekasih Mario Dandy si A, juga dituding sengaja menyebabkan luka parah.

Namun, khusus dengan pelaku A, polisi lebih mengutamakan penanganan anak yang melanggar hukum dan mengacu pada pasal perlindungan anak. "A Pasal 76 C jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 Ayat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP," ungkapnya