Pihak Keluarga Tolak dan Tak Beri Izin Ayah Shane Lukas Jenguk David

Ayah Shane Lukas
Sumber :
  • Tvonenews

Viva Bandung – Tagor Lubantaroa mengunjungi Rumah Sakit Mayapada di Jakarta Selatan sebagai ayah dari Shane Lukas, tersangka kasus pelecehan David.

Kiper Inter Milan Emil Audero Bakal Gabung Timnas Indonesia, Ini Buktinya

Kedatangan ayah Shane adalah untuk menjenguk David yang menurut laporan pihak keluarga sudah terbaring tak sadarkan diri di Rumah Sakit Mayapada.

Namun, niatnya untuk menjenguk David sirna saat pihak keluarga tak bisa memberi izin.

20 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri, Sederhana Tapi Penuh Makna

“Hari ini saya akan menerima kabar awal mula kejadian yang menimpa anak saya dan David ini, saya akan berangkat tepat di hari pertama, namun sejak saya mendengar kabar tersebut, yang saya terima tetap demikian dan saya tidak boleh melihat. itu," katanya kepada tim media di Rumah Sakit Mayapada di Jakarta.  

Tagor menuturkan ia selalu melantunkan doa agar sang korban yang masih terbaring tak sadarkan diri dapat segera pulih.  Selain itu, ia menyebut jika sang anak tak mengetahui aksi penganiayaan yang telah direncanakan oleh tersangka Mario.  

3 Aplikasi Game Penghasil Saldo DANA Gratis, Bisa Buat Main Bareng Keluarga Besar

Potret David di Rumah Sakit

Photo :
  • Intipseleb

"Saya tidak mampu melihat kejadian ini karena anak saya juga tidak tahu apa-apa. jadi aku pengen si David ini berdoa sama Tuhan biar sembuh, biar cepat pulih. biar semua persoalan ini tahu dan terang benderang. itu aja," ungkap Tagor.

Sebenernya niat kami mau ketemu, tapi karena belum kondisi mungkin belum mampu apa bagaimana, dia wakilkan dengan keluarga beliau," sambungnya.  

Sementara itu, pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka pada kassus penganiayaan secara membabi buta terhadap David Ozora.  

Ketiga orang tersangka itu yakni pelaku utama Mario Dandy Satrio alias MDS (20) anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu, Shane Lukas alias SL (19), dan seorang perempuan yang masih berstatus anak bernama Agnes alias AG (15). 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi ketiga tersangka tersebut diterapkan pasal berupa penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.