Palsukan Pelat Nomor Mobil Rubicon, Mario Dandy Kena Sanksi Hukuman Cuma 2 Bulan

Mario Dandy Satrio
Sumber :
  • Intipseleb

"Nanti reserse yang tanya, ini dipakai apa untuk apa. Kalau untuk mohon maaf melakukan kejahatan, maka nanti bisa memperberat barang kali ya," kata Firman.

Miris! Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Utama Baru Berusia 18 Tahun

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin (20/2/2023), polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan terhadap David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Selain aksi penganiayaan, Mario Dandy juga melakukan pelanggaran lalu lintas, yakni menggunakan mobil dengan plat nomor palsu.    

Ngeri! Begini Detik-detik Menjelang Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama