Palsukan Pelat Nomor Mobil Rubicon, Mario Dandy Kena Sanksi Hukuman Cuma 2 Bulan
Sabtu, 4 Maret 2023 - 21:44 WIB
Sumber :
- Intipseleb
"Nanti reserse yang tanya, ini dipakai apa untuk apa. Kalau untuk mohon maaf melakukan kejahatan, maka nanti bisa memperberat barang kali ya," kata Firman.
Baca Juga :
Mengintip Teknologi Autopilot Tesla Model 3
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin (20/2/2023), polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan terhadap David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Selain aksi penganiayaan, Mario Dandy juga melakukan pelanggaran lalu lintas, yakni menggunakan mobil dengan plat nomor palsu.