Terbaru, David Masih Koma, Sang Ayah Dampingi Sambil Baca Sholawat
Senin, 6 Maret 2023 - 11:13 WIB
Sumber :
- Tvonenews
Baik Mario Dandy dan Shane Lukas yang saat ini menjadi tersangka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan ke UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Baca Juga :
Tak Terima Indonesia Disebut Miskin oleh Jamaah Haji Malaysia, Reaksi Ayah Ojak Jadi Sorotan
A yang juga terlibat, kini statusnya sudah menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
“Wanita A yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah meningkat statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki